Dasar Hukum PPID

PPID UU Komisi Informasi Kewajiban badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
INFORMASI DIKECUALIKAN Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang dikecualikan
Dalam UU keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan.
Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat:
  1. Menyebarkanluaskan dokumen pembinaan siswa;
  2. Menyebarluaskan dokumen pembinaan guru;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
  5. Mempublis anak-anak bermasalah;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
  8. Menghamba tatau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *