Profil PPID SMK Negeri 1 Solok

Tugas Dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu)

PENGERTIAN PPID PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan public, dan merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : ­ informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ­ Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; ­ Informasi yang wajib tersedia setiap saat ­ Informasi yang dikecualikan. 2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya; 3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik; 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya; 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; 6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat; 7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; 8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.] Standar Biaya PPID 1. Tarif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), 2. Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon atau pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan atau fotocopy sendiri disekitar sekolah atau menyediakan CD/DVD kosong atau dapat pula melalui flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. MAKLUMAT PPID1. Memberikan informasi public secara cepat, tepat, dan mudah dimengerti 2. Melaksanakan pelayanan informasi public sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan terkait lainnya. 3. Menyediakan pelayanan informasi public dengan tepat waktu 4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam setiap pelayanan informasi public 5. Memberikan pelayanan informasi menggunakan tekonologi informasi, siap menerima kritikan, saran, dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik PPID UU Komisi Informasi Kewajiban badan PublikPasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; 2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; 5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara; 6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronikPasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik 1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; 2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; 3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; 4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara; 6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; 7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; 8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; 9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; 10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan; 11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya. JENIS-JENIS INFORMASI PUBLIK1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan; 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian

JADWAL LAYANAN PUBLIK HARI PUKUL KETERANGAN

SENIN - KAMIS 08.00 – 12.00 WIB Jam Kerja 12.00 – 13.00 WIB Istirahat 13.00 – 16.00 WIB Jam KerjaJUMAT 08.00 - 12.00 WIB Jam Kerja 12.00 – 13.30 WIB IstirahatSABTU 08.00 - 12.00 WIB Jam Kerja INFORMASI DIKECUALIKAN Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang dikecualikanDalam UU keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan.Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: 1. Menyebarkanluaskan dokumen pembinaan siswa; 2. Menyebarluaskan dokumen pembinaan guru; 3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. Menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan; 5. Mempublis anak-anak bermasalah; 6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 7. Mengungkap rahasia pribadi seseorang; 8. Menghamba tatau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *